SP4N-LAPOR! DIBENTUK UNTUK MEREALISASIKAN KEBIJAKAN “NO WRONG DOOR POLICY” YANG MENJAMIN HAK MASYARAKAT AGAR PENGADUAN DARI MANAPUN DAN JENIS APAPUN AKAN DISALURKAN KEPADA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK YANG BERWENANG MENANGANINYA. SP4N BERTUJUAN AGAR: PENYELENGGARA DAPAT MENGELOLA PENGADUAN DARI MASYARAKAT SECARA SEDERHANA, CEPAT, TEPAT, TUNTAS, DAN TERKOORDINASI DENGAN BAIK; PENYELENGGARA MEMBERIKAN AKSES UNTUK PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENYAMPAIKAN PENGADUAN; DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK. SP4N-LAPOR! TELAH TERHUBUNG DENGAN 34 KEMENTERIAN, 96 LEMBAGA, DAN 493 PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Aplikasi SP4N LAPOR pada link : https://www.lapor.go.id/
Tata Cara :
1. Tulis Laporan
Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap
2. Proses Verifikasi
Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
3. Proses Tindak Lanjut
Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda
4. Beri Tanggapan
Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari
5. Selesai
Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan