Kecamatan Payakumbuh Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Disamping itu, juga disebutkan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota. Terkait kedudukan kecamatan disebutkan bahwa Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa/ kelurahan.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Pasal 3 Ayat 1 (f) menyebutkan bahwa Kecamatan Payakumbuh Utara merupakan Kecamatan Tipe A.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan Payakumbuh Utara berperan sebagai berikut:                                                                                                                                                            

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan perda dan peraturan walikota;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kota yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan peraturan perundang-undangan.

Adapun susunan Organisasi Kecamatan Payakumbuh Utara berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Camat;
  2. Sekretaris Camat;
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Trantib
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  6. Seksi Ekonomi Pembangunan;
  7. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  9. Sub Bagian Program dan Keuangan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.